Materai?
Sekilas Tentang Materai
Perundangan Hukum pada materai ini
diatur dalam Undang – undang no. 13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember
1985 tentang Bea Materai (UUBM). Dalam peraturan tersebut disebutkan
beberapa poin yang membuat benda materai memiliki kekuatan hukum
perdata, meliputi:
- Surat perjanjian
- Akta Notaris
- Akta oleh PPAT
- Dokumen – dokumen persetujuan
- Surat Kerumah tanggaan
- Surat pernyataan
Benda Materai sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Materai Tempel
- Kertas Materai
Pada materai tempel direkatkan
keseluruhan secara utuh serta tidak boleh robek atau rusak, ditempat
dimana di penerima perjanjian membubuhkan tanda tangan diatasnya dengan
mencantumkan nama juga tanggal. Apabila menggunakan lebih dari satu
materai maka, sejumlah itu pula tanda tangan harus dibubuhkan. Sedangkan
penggunaan kertas materai adalah sebagai pengganti kertas – kertas
segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
Berikut adalah daftar lampiran tarif bea materai yang tercantum dalam Undang – undang:
DAFTAR TARIF BEA MATERAI
Jenis Dokumen | Nilai Terkena Bea Materai | TarifBea Materai |
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; | - | Rp. 6000,- |
Akta Notaris termasuk salinannya; | - | Rp. 6000,- |
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; | - | Rp 6000,- |
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka Pengadilan yaitu :
|
Rp 6000,- | |
Surat yang memuat jumlah uang, termasuk didalamnya :
|
< Rp 250.000,-> Rp 250.000,- s/dRp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | NihilRp 3000,-Rp 6000,- |
Surat berharga seperti wesel , promes dan aksep | < Rp 250.000,-> Rp 250.000,- s/dRp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | NihilRp 3000,-Rp 6000,- |
Cek dan Bilyet Giro | - | Rp 3000,- |
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif : | < Rp 250.000,-> Rp 250.000,- s/dRp 1000.000,- > Rp. 1000.000,- | NihilRp 3000,-Rp 6000,- |
Demikianlah informasi Sekilas Tentang Materai. Semoga menambah wawasan
0 komentar:
Posting Komentar